Biaya Akad Nikah di KUA Terbaru dan Syaratnya
Anggaran ·

Biaya Akad Nikah di KUA Terbaru dan Syaratnya

Cek biaya akad nikah di KUA terbaru, kapan gratis, kapan bayar Rp600.000, syarat dokumen, cara daftar online dan offline, serta tips agar tidak mepet.

Diperbarui 1 Juni 2026

Mengurus akad nikah di KUA sering terasa sederhana, tapi tetap ada detail yang perlu kamu pahami sejak awal. Apalagi saat persiapan pernikahan mulai berjalan, dari menentukan tanggal, menyiapkan dokumen, memilih venue, sampai membuat wedding checklist agar semuanya lebih rapi.

Kabar baiknya, biaya akad nikah di KUA bisa gratis. Namun, ada kondisi tertentu yang membuat calon pengantin perlu membayar biaya resmi sebesar Rp600.000. Perbedaannya ada pada tempat dan waktu pelaksanaan akad.

Agar kamu tidak bingung, artikel ini akan membantu menjelaskan biaya nikah di KUA terbaru, syarat yang perlu disiapkan, cara daftar, sampai tips kecil agar urusan administrasi hari bahagiamu berjalan lebih tenang.

Biaya Akad Nikah di KUA Terbaru

Secara umum, biaya akad nikah di KUA terbagi menjadi dua kondisi utama. Ada yang gratis, ada juga yang dikenakan biaya resmi.

Lokasi dan Waktu AkadBiaya ResmiKeterangan
Akad di kantor KUA pada hari dan jam kerjaRp0Gratis untuk layanan pencatatan nikah
Akad di luar kantor KUARp600.000Dibayar sebagai PNBP melalui kode billing resmi
Akad di luar jam kerja KUARp600.000Berlaku bila mendapat persetujuan dan mengikuti prosedur KUA
Akad di luar KUA bagi warga tidak mampu dengan syarat tertentuRp0Perlu memenuhi syarat administratif sesuai ketentuan berlaku

Jadi, jawaban paling aman untuk pertanyaan biaya akad nikah di KUA adalah gratis jika akad dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja. Jika akad dilakukan di rumah, masjid, gedung, hotel, atau lokasi lain, biaya resminya Rp600.000.

Akad di Kantor KUA

Akad nikah di kantor KUA menjadi pilihan praktis untuk pasangan yang ingin prosesi sederhana, sah, dan hemat biaya. Kamu tidak perlu membayar biaya pencatatan nikah selama akad dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja.

Pilihan ini cocok untuk calon pengantin yang ingin mengalokasikan budget ke kebutuhan lain, seperti seserahan, dokumentasi, busana, atau undangan digital yang siap dibagikan tanpa ribet.

Meski gratis, bukan berarti kamu bisa datang mendadak tanpa persiapan. KUA tetap perlu memeriksa dokumen, mencocokkan data calon pengantin dan wali nikah, serta memastikan tidak ada halangan administrasi sebelum akad dilaksanakan.

Akad di Luar KUA

Jika kamu ingin akad di rumah, masjid, gedung, taman, hotel, atau venue yang lebih personal, biayanya Rp600.000. Biaya ini merupakan tarif resmi yang masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pembayaran tidak diberikan tunai kepada penghulu. Biasanya, KUA akan menerbitkan kode billing PNBP, lalu kamu membayar melalui kanal pembayaran yang tersedia. Setelah itu, bukti pembayaran diserahkan kembali ke KUA sebagai bagian dari proses administrasi.

Pilihan akad di luar KUA terasa lebih fleksibel karena bisa disesuaikan dengan konsep acara keluarga. Namun, pastikan jadwal penghulu, lokasi akad, dan dokumen sudah aman sebelum kamu menyebarkan informasi acara kepada tamu.

Cara Membayar Biaya Akad Nikah di Luar KUA

Untuk akad di luar kantor KUA, pembayaran dilakukan melalui prosedur resmi. Ini penting agar kamu terhindar dari biaya yang tidak jelas dan semua proses tercatat dengan benar.

Langkah umumnya seperti ini:

  • Daftar nikah ke KUA tempat akad akan dilaksanakan.
  • Sampaikan bahwa akad akan dilakukan di luar kantor KUA.
  • Petugas KUA akan memproses data dan menerbitkan kode billing PNBP.
  • Bayar biaya Rp600.000 melalui kanal pembayaran yang ditentukan.
  • Simpan dan serahkan bukti pembayaran ke KUA.
  • Ikuti pemeriksaan data calon pengantin dan wali nikah sesuai jadwal.

Sebaiknya hindari memberikan uang langsung kepada pihak yang tidak memiliki dasar pembayaran resmi. Jika ada biaya tambahan yang terasa kurang jelas, tanyakan rincian dan dasar aturannya kepada petugas KUA.

Syarat Nikah di KUA yang Perlu Kamu Siapkan

Sebelum bicara soal jadwal dan biaya, dokumen adalah hal pertama yang perlu dibereskan. Dokumen yang lengkap akan membuat proses pendaftaran lebih cepat, terutama jika kamu sudah punya tanggal akad yang diincar.

Dokumen Utama Calon Pengantin

Berikut dokumen yang umumnya perlu disiapkan untuk daftar nikah di KUA:

  • Formulir atau surat pengantar nikah dari kelurahan atau desa.
  • Formulir N1 sampai N4 sesuai ketentuan administrasi setempat.
  • Fotokopi KTP calon pengantin.
  • Fotokopi Kartu Keluarga calon pengantin.
  • Fotokopi akta kelahiran atau dokumen identitas pendukung.
  • Pas foto calon pengantin dengan ketentuan ukuran dan warna latar sesuai arahan KUA.
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi.
  • Data wali nikah untuk calon pengantin perempuan.
  • Data dua orang saksi.
  • Bukti pembayaran PNBP jika akad dilakukan di luar kantor KUA.

Ketentuan teknis seperti jumlah foto, ukuran foto, dan format formulir bisa berbeda mengikuti arahan KUA setempat. Supaya tidak bolak-balik, kamu bisa cek lebih dulu artikel syarat foto buku nikah sebelum mencetak pas foto.

Dokumen Tambahan Sesuai Kondisi

Beberapa calon pengantin mungkin membutuhkan dokumen tambahan. Ini biasanya berlaku jika ada kondisi khusus yang perlu diverifikasi oleh KUA.

Dokumen tambahan yang mungkin diperlukan:

  • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal jika akad dilakukan di luar kecamatan domisili.
  • Surat izin orang tua atau wali untuk calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.
  • Dispensasi kawin dari pengadilan jika calon pengantin belum mencapai batas usia perkawinan.
  • Akta cerai untuk calon pengantin berstatus cerai hidup.
  • Akta kematian pasangan sebelumnya untuk calon pengantin berstatus cerai mati.
  • Izin dari atasan atau kesatuan untuk calon pengantin dari TNI atau Polri.
  • Penetapan pengadilan untuk kondisi tertentu seperti poligami.

Kalau kamu masih bingung dari mana harus memulai, urusan dokumen biasanya diawali dari kelurahan atau desa. Kamu juga bisa membaca panduan surat pengantar nikah dari RT sebagai gambaran awal, lalu tetap konfirmasi ke kelurahan dan KUA setempat karena aturan administrasi dapat mengikuti kebijakan terbaru.

Cara Daftar Nikah di KUA Offline dan Online

Pendaftaran nikah bisa dilakukan langsung ke KUA atau melalui SIMKAH. Pilih cara yang paling nyaman untuk kamu dan pasangan.

Daftar Nikah Offline

Daftar offline cocok untuk kamu yang ingin bertanya langsung kepada petugas KUA, terutama jika ada kondisi khusus seperti akad beda kecamatan, status duda atau janda, atau jadwal akad yang sudah dekat.

Alur umumnya seperti ini:

  • Mengurus formulir nikah dari kelurahan atau desa.
  • Mengurus rekomendasi nikah jika akad dilakukan di luar kecamatan.
  • Mengurus dispensasi ke kecamatan jika pendaftaran kurang dari 10 hari kerja sebelum akad.
  • Menyiapkan surat sehat dari fasilitas kesehatan resmi.
  • Datang ke KUA tempat akad akan dilaksanakan.
  • Melakukan pemeriksaan data calon pengantin dan wali nikah.
  • Mengikuti bimbingan perkawinan sesuai arahan KUA.
  • Melaksanakan akad dan menerima buku nikah sesuai lokasi akad.

Cara ini biasanya lebih aman jika kamu ingin memastikan semua berkas benar sebelum tanggal akad dikunci.

Daftar Nikah Online Melalui SIMKAH

Pendaftaran online dapat dilakukan melalui SIMKAH. Cara ini praktis untuk kamu yang ingin mengisi data lebih awal sebelum datang ke KUA.

Alur umumnya seperti ini:

  • Buka website SIMKAH.
  • Masuk atau daftar akun.
  • Lengkapi data diri pada dashboard.
  • Pilih menu daftar nikah.
  • Isi formulir yang tersedia.
  • Unggah atau siapkan dokumen yang diminta.
  • Pilih lokasi dan jadwal akad.
  • Jika akad di luar KUA, sistem akan menampilkan invoice pembayaran.
  • Datang ke KUA untuk pemeriksaan data sesuai jadwal.

Setelah daftar online, jangan lupa tetap datang ke KUA untuk pemeriksaan berkas. Pendaftaran online membantu proses awal, tetapi pemeriksaan data calon pengantin dan wali nikah tetap menjadi bagian penting sebelum akad.

Kapan Sebaiknya Daftar KUA

Pendaftaran nikah sebaiknya dilakukan jauh sebelum hari akad. Secara aturan, pendaftaran yang terlalu dekat dengan tanggal akad bisa membutuhkan dispensasi.

Agar lebih tenang, idealnya kamu mulai mengurus dokumen sekitar 1 sampai 2 bulan sebelum tanggal pernikahan. Rentang ini memberi waktu untuk memperbaiki data yang salah, melengkapi berkas tambahan, menyesuaikan jadwal penghulu, dan menghindari antrean tanggal populer.

Kalau kamu dan pasangan sudah menentukan tanggal akad, segera cek ketersediaan jadwal di KUA. Setelah jadwal aman, baru lanjutkan detail lain seperti venue, susunan acara, dokumentasi, dan informasi yang akan dicantumkan di undangan.

Untuk memastikan undangan tidak ada yang terlewat, kamu bisa cek panduan informasi yang tercantum dalam undangan pernikahan.

Apakah Bisa Nikah di Luar KUA Tetap Gratis

Ada kondisi tertentu yang memungkinkan layanan nikah di luar KUA dikenakan tarif Rp0. Ketentuan ini berlaku untuk warga negara yang tidak mampu secara ekonomi atau mengalami kondisi tertentu sesuai aturan yang berlaku.

Biasanya, calon pengantin perlu melampirkan dokumen administratif seperti surat keterangan tidak mampu dari lurah atau kepala desa yang diketahui oleh camat. Karena detail penerapannya bisa mengikuti verifikasi KUA, sebaiknya tanyakan langsung ke KUA tempat akad akan dilaksanakan.

Bagian ini penting diketahui agar pasangan yang benar-benar membutuhkan keringanan tetap mendapatkan akses layanan nikah yang layak dan resmi.

Tips Agar Urusan Akad Nikah di KUA Lebih Lancar

Mengurus akad nikah bisa terasa lebih ringan jika kamu tahu urutannya sejak awal. Berikut beberapa tips praktis yang bisa kamu lakukan.

  • Cek KUA tujuan sejak awal: Pastikan akad akan dicatat di KUA sesuai lokasi pelaksanaan.
  • Siapkan dokumen dalam satu map: Pisahkan dokumen calon pengantin pria, calon pengantin perempuan, wali, dan saksi.
  • Cocokkan data identitas: Pastikan nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan nama orang tua sama di KTP, KK, akta, dan formulir.
  • Jangan bayar tunai tanpa dasar resmi: Untuk akad di luar KUA, gunakan kode billing PNBP.
  • Konfirmasi jadwal penghulu: Ini penting jika akad dilakukan di luar kantor KUA atau pada tanggal ramai.
  • Datang lebih awal saat pemeriksaan nikah: Beri waktu jika ada berkas yang perlu diperbaiki.
  • Simpan bukti pembayaran dan dokumen digital: Foto atau scan dokumen penting untuk cadangan.
  • Siapkan data acara untuk undangan: Tulis tanggal, jam, alamat, titik maps, dan susunan acara dengan jelas.

Tips terakhir sering dianggap kecil, padahal sangat membantu. Setelah akad dan resepsi mulai tersusun, data acara yang rapi akan mempercepat proses pembuatan undangan digital pernikahan, terutama jika kamu ingin hasilnya elegan, lengkap, dan siap dibagikan.

Setelah Urusan KUA Beres, Siapkan Undangan yang Praktis

Setelah biaya, jadwal, dan syarat KUA sudah aman, kamu bisa mulai merapikan cara menyampaikan kabar bahagia kepada keluarga dan sahabat. Di tahap ini, undangan digital menjadi pilihan yang praktis karena mudah dibagikan, bisa memuat informasi acara lengkap, dan membantu tamu menemukan lokasi dengan lebih nyaman.

Acaranya.id membantu calon pengantin membuat undangan digital yang elegan, responsif, dan tanpa ribet. Kamu bisa memilih desain cantik, menambahkan detail akad dan resepsi, menyisipkan peta lokasi, menampilkan galeri foto, memakai musik latar, mengaktifkan RSVP, hingga menggunakan fitur QR check-in untuk hari acara.

Kalau kamu ingin proses yang lebih terima beres, kamu bisa melihat fitur undangan digital Acaranya.id atau cek harga paket undangan digital sesuai kebutuhan hari bahagiamu.

Dengan begitu, kamu bisa lebih fokus menikmati momen istimewa bersama pasangan, sementara undangan impianmu siap dibagikan dengan cara yang praktis dan elegan.

Kesimpulan

Biaya akad nikah di KUA adalah Rp0 jika akad dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja. Jika akad dilakukan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja, biaya resminya Rp600.000 dan dibayarkan melalui kode billing PNBP.

Agar prosesnya lancar, siapkan dokumen sejak awal, daftar tepat waktu, cek ulang data identitas, dan konfirmasi langsung ke KUA tempat akad dilaksanakan. Setelah urusan administrasi selesai, kamu bisa melanjutkan persiapan lain seperti susunan acara, daftar tamu, dan undangan digital yang siap dibagikan.

Semoga persiapan hari bahagiamu berjalan lancar, hangat, dan penuh berkah.

Sumber Rujukan

  • SIMKAH Kementerian Agama Republik Indonesia.
  • JDIH BPK, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018.
  • JDIH BPK, Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024.
  • JDIH BPK, Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2024.

Bagikan artikel

Tertarik Membuat Undangan Digital?

Percayakan kebutuhan undangan digital dengan Acaranya.id, temukan berbagai desain undangan digital terbaik untuk acara Anda.

Lihat Desain