Cuti Menikah Berapa Hari? Baca Aturan Terbaru Disini (Update)
Panduan lengkap aturan cuti menikah sesuai UU Ketenagakerjaan. Cek jatah hari, syarat pengajuan ke atasan, hingga tips agar tetap tenang saat hari H!
Diperbarui 28 Oktober 2026
Pertanyaan mengenai cuti menikah berapa hari kerap muncul, terutama bagi mereka yang sedang merencanakan pernikahan. Pertanyaan ini wajar karena karyawan memiliki hak untuk tidak masuk kerja karena menikah dengan ketentuan upah tetap dibayarkan sesuai peraturan yang berlaku.
Tapi, berapa lama sih sebenarnya durasi cuti menikah ini? Apakah durasinya berbeda untuk karyawan baru atau bagi yang sedang merencanakan pernikahan kedua? Tak hanya itu, apakah cuti menikah ini juga mengurangi jatah cuti tahunan?
Penasaran dengan jawabannya? Yuk, simak artikel ini sampai habis untuk mengetahui aturan cuti menikah bagi karyawan swasta, PNS, dan PPPK, termasuk durasi cuti, ketentuan upah, serta pengaruhnya terhadap jatah cuti tahunan.
Durasi Cuti Menikah Berdasarkan UU Ketenagakerjaan
Cuti menikah bagi karyawan swasta diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, khususnya Pasal 93 ayat (2) huruf c dan ayat (4) huruf a.
Berdasarkan ketentuan tersebut, karyawan yang tidak masuk kerja karena menikah berhak mendapatkan upah selama 3 hari. Artinya, perusahaan tetap wajib membayar upah selama ketidakhadiran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, perlu dipahami bahwa undang-undang menyebutkan durasi selama 3 hari, sedangkan tata cara pengajuan dan pelaksanaannya dapat diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB). Karena itu, sebaiknya konfirmasikan kepada HRD mengenai tanggal cuti dan prosedur pengajuannya.
Ketentuan ini berlaku bagi karyawan yang bekerja di sektor swasta. Sementara itu, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), cuti menikah termasuk dalam kategori cuti karena alasan penting yang memiliki ketentuan tersendiri.
Sebagai informasi tambahan, upah karyawan tetap dibayarkan selama 3 hari sesuai ketentuan cuti menikah tersebut. Jadi, hak ini berbeda dari cuti tanpa upah yang bisa memengaruhi penghasilan.
Bagaimana dengan Cuti Menikah untuk Karyawan Baru?

Nah, kalau ada yang baru bekerja dan mau menikah, bagaimana dengan hak cutinya? Status karyawan baru tidak serta-merta menghilangkan hak atas upah selama tidak masuk kerja karena menikah.
Pasal 93 ayat (4) huruf a UU Ketenagakerjaan menetapkan pembayaran upah selama 3 hari bagi karyawan yang menikah, tanpa mencantumkan persyaratan masa kerja minimum. Dengan demikian, ketentuan ini berbeda dari cuti tahunan yang memiliki persyaratan masa kerja tertentu.
Meski begitu, ada baiknya untuk selalu berdiskusi dengan HRD atau atasan langsung agar tidak ada miskomunikasi terkait pengajuan cuti menikah ini.
Perhatikan juga prosedur internal perusahaan, seperti pemberitahuan sebelum tanggal pernikahan dan dokumen pendukung yang perlu disiapkan. Ketentuan internal dapat mengatur tata cara pengajuan, tetapi pelaksanaannya tetap harus sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Cuti Menikah untuk PNS
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), aturan cuti menikah berbeda dari ketentuan yang berlaku bagi karyawan swasta. Berdasarkan ketentuan manajemen PNS, PNS dapat mengajukan cuti karena alasan penting untuk melangsungkan perkawinan.
Berbeda dengan karyawan swasta yang memiliki ketentuan pembayaran upah selama 3 hari, durasi cuti karena alasan penting bagi PNS ditentukan oleh pejabat yang berwenang dan paling lama 1 bulan. Ini bukan berarti setiap PNS otomatis memperoleh cuti selama satu bulan, karena lama cuti ditentukan berdasarkan pertimbangan dan ketentuan yang berlaku.
Untuk mengajukannya, PNS perlu menyampaikan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui atasan langsung. Dokumen pendukung yang diperlukan sebaiknya dikonfirmasikan kepada bagian kepegawaian di instansi masing-masing.
Penting juga untuk membedakan status PNS dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya termasuk bagian dari ASN, tetapi memiliki ketentuan cuti yang berbeda. Karena itu, pastikan kamu mengetahui aturan yang sesuai dengan status kepegawaianmu sebelum mengajukan cuti menikah.
Pernikahan Kedua Apakah Masih Dapat Cuti?
Ini dia salah satu pertanyaan yang kerap muncul: apakah cuti menikah berlaku juga untuk pernikahan kedua? Jawabannya perlu dibedakan berdasarkan status pekerjaan.
Bagi karyawan swasta, Pasal 93 UU Ketenagakerjaan tidak secara khusus membatasi hak pembayaran upah karena menikah hanya untuk pernikahan pertama. Ketentuan tersebut menyebutkan pekerja yang tidak masuk kerja karena menikah tanpa membedakan pernikahan pertama, kedua, atau seterusnya.
Namun, pastikan kembali prosedur pengajuan kepada HRD dan periksa peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang berlaku. Hal ini penting agar pengajuan cuti dilakukan sesuai prosedur tanpa mengabaikan hak yang telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Sementara itu, bagi PNS, ketentuan cuti karena alasan penting menggunakan alasan melangsungkan perkawinan. Permohonan dan durasinya tetap mengikuti penilaian pejabat yang berwenang serta aturan kepegawaian yang berlaku.
Untuk PPPK, perlu diperhatikan bahwa ketentuan khusus dalam aturan cutinya menyebutkan perkawinan pertama sebagai salah satu alasan untuk memperoleh fasilitas cuti tertentu. Karena itu, jangan langsung menyamakan ketentuan PPPK dengan karyawan swasta atau PNS. Sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan bagian kepegawaian untuk mengetahui hak yang berlaku bagi statusmu.
Buat Undangan Pernikahan Digital
Solusi undangan pernikahan online dengan banyak pilihan desain dan revisi tanpa batas hanya di Acaranya.id!
Apakah Cuti Menikah Mengurangi Cuti Tahunan?
Pertanyaan lain yang sering muncul adalah: “apakah cuti menikah mengurangi jatah cuti tahunan?”
Bagi karyawan swasta, ketentuan mengenai pembayaran upah ketika tidak masuk kerja karena menikah berbeda dari ketentuan cuti tahunan. UU Ketenagakerjaan mengatur pembayaran upah karena menikah dalam Pasal 93, sedangkan cuti tahunan diatur dalam Pasal 79.
Dengan demikian, hak tidak masuk kerja karena menikah selama 3 hari dengan upah tetap dibayarkan tidak seharusnya diperlakukan sebagai cuti tahunan biasa. Meski begitu, pastikan kamu memahami prosedur administrasi perusahaan dan tanyakan kepada HRD apabila pengajuan cuti menikah justru dimasukkan ke dalam jatah cuti tahunan.
Bagi PNS, cuti karena alasan penting untuk melangsungkan perkawinan juga merupakan jenis cuti tersendiri, bukan cuti tahunan biasa.
Namun, ketentuan bagi PPPK berbeda. Berdasarkan panduan cuti dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat ketentuan khusus mengenai cuti untuk perkawinan pertama yang dapat berkaitan dengan penghitungan jatah cuti tahunan. Bagi PPPK yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus-menerus, penggunaan cuti tersebut sesuai ketentuan dapat mengurangi jatah cuti tahunan.
Jadi, jangan langsung menyamaratakan aturan cuti menikah untuk seluruh status pekerjaan. Pastikan kamu memeriksa ketentuan yang berlaku bagi karyawan swasta, PNS, atau PPPK sesuai status kepegawaianmu.
BACA JUGA: Contoh Surat Undangan Pernikahan Tulis Tangan Simple
Contoh Surat Cuti Menikah
Berikut adalah contoh surat permohonan cuti menikah yang bisa digunakan sebagai referensi bagi karyawan swasta. Format ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta prosedur yang berlaku di perusahaan masing-masing.
[Nama Perusahaan]
[Alamat Perusahaan]
Telp: [Nomor Telepon Perusahaan]
Email: [Email Perusahaan]Perihal: Permohonan Cuti Menikah
Lampiran: [Jumlah Lampiran, jika ada]Kepada Yth.,
[Nama Atasan Langsung / HRD]
[Jabatan Atasan Langsung / HRD]
[Nama Perusahaan]
[Alamat Perusahaan]Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama Lengkap]
NIK : [Nomor Induk Karyawan]
Jabatan : [Jabatan]
Departemen : [Departemen]
Tanggal Mulai Bekerja: [Tanggal Mulai Bekerja di Perusahaan]Bersama surat ini, saya bermaksud mengajukan permohonan cuti menikah dengan upah tetap dibayarkan selama 3 (tiga) hari sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf c jo. ayat (4) huruf a UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Adapun rencana tanggal pernikahan saya adalah sebagai berikut:
Tanggal Pernikahan: [Tanggal Pernikahan]
Lokasi Pernikahan : [Tempat / Lokasi Pernikahan]Sehubungan dengan hal tersebut, saya mengajukan izin tidak masuk kerja mulai tanggal [Tanggal Mulai Cuti] sampai dengan tanggal [Tanggal Akhir Cuti]. Saya berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab saya sebelum tanggal tersebut dan melakukan koordinasi dengan rekan kerja apabila diperlukan agar pekerjaan tetap berjalan dengan baik.
Demikian permohonan ini saya sampaikan. Besar harapan saya agar Bapak/Ibu dapat memberikan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Atas perhatian dan pengertian Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
(tanda tangan)
[Nama Lengkap]
[NIK Karyawan]
Lampiran (Jika Diperlukan):
- Fotokopi kartu undangan pernikahan.
- Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan perusahaan.
Surat ini bisa disesuaikan dengan kebijakan perusahaan atau institusi terkait. Pastikan untuk mengecek prosedur internal yang berlaku sebelum mengajukan permohonan. Bagi PNS dan PPPK, gunakan prosedur permohonan cuti sesuai ketentuan kepegawaian masing-masing.
Untuk memeriksa dasar aturan yang digunakan dalam artikel ini, kamu juga bisa merujuk pada UU Ketenagakerjaan melalui JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, panduan cuti PNS dari BKN, dan panduan cuti PPPK dari BKN.
Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa ketentuan cuti menikah bergantung pada status pekerjaan masing-masing.
Bagi karyawan swasta, UU Ketenagakerjaan mengatur pembayaran upah selama 3 hari ketika karyawan tidak masuk kerja karena menikah. Sementara itu, PNS dapat mengajukan cuti karena alasan penting untuk melangsungkan perkawinan, dengan durasi yang ditentukan pejabat berwenang hingga paling lama 1 bulan. Adapun PPPK memiliki ketentuan cuti tersendiri yang perlu diperhatikan, termasuk aturan mengenai perkawinan pertama dan penghitungan cuti tahunan.
Bagi karyawan yang baru bergabung atau sedang merencanakan pernikahan kedua, penting untuk memahami aturan yang sesuai dengan status pekerjaan masing-masing. Pastikan juga untuk berkoordinasi dengan HRD atau bagian kepegawaian agar pengajuan cuti berjalan lancar.
Jadi, sudah siap mengajukan cuti menikah? Pastikan kamu memahami hak cuti, menyiapkan dokumen yang diperlukan, dan mengajukan permohonan sesuai prosedur yang berlaku, ya!
Digitalkan Undanganmu dengan Acaranya ID!
Kami menyediakan platform untuk membuat undangan pernikahan online yang bisa kamu sesuaikan dengan tema dan gaya pernikahanmu.
Artikel Terkait
Rekomendasi Tanggal Cantik & Baik untuk Menikah Tahun 2027
Rekomendasi tanggal yang baik untuk menikah 2027 berdasarkan akhir pekan, tanggal cantik, musim acara, dan pertimbangan weton agar persiapan akad serta resepsi lebih matang.
Rekomendasi Percetakan Undangan Jakarta Full Color dengan Proses Cepat
Butuh undangan cetak cepat & berkualitas? Cek rekomendasi percetakan undangan Jakarta dengan kualitas full color tajam & pengerjaan kilat untuk momen spesialmu.
11 List Persiapan Pernikahan tanpa WO, Rahasia Nikah Hemat!
Nikah hemat tetap mewah? Simak 11 list persiapan pernikahan tanpa WO yang wajib kamu tahu, mulai dari atur anggaran hingga pilih vendor terbaik demi acara lancar.
Tertarik Membuat Undangan Digital?
Percayakan kebutuhan undangan digital dengan Acaranya.id, temukan berbagai desain undangan digital terbaik untuk acara Anda.
Lihat Desain