Syarat Foto Buku Nikah dan Aturannya, Lengkap!

Pernikahan adalah momen sakral yang penuh dengan persiapan, dan salah satu yang kadang terlupakan adalah syarat foto buku nikah. Ya, jangan kira urusan pas foto bisa dianggap sepele. Ternyata, ada aturan yang harus diikuti calon pengantin agar fotonya sah di mata KUA. Pertanyaannya, apa saja sih aturan mainnya?

Dari ukuran, jumlah, hingga warna background foto, semuanya sudah diatur dengan jelas. Nah, biar nggak salah langkah, simak penjelasan berikut ini.

Menurut laman Kementerian Agama (Kemenag), selain dokumen seperti N1 (Surat Pengantar Nikah), N3 (Surat Persetujuan Mempelai), dan KTP, calon pengantin juga wajib menyertakan pas foto. Tapi, nggak bisa asal jepret dan langsung cetak, lho.

Ada beberapa syarat foto buku nikah yang wajib diikuti. Yuk, kupas tuntas aturannya biar pernikahan berjalan mulus!

Ukuran dan Jumlah Foto Buku Nikah

Pertama, mari bahas soal ukuran dan jumlah foto yang harus diserahkan. Berdasarkan ketentuan dari Kemenag, ukuran foto yang harus diserahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) adalah 2×3 dan 4×6.

Untuk foto ukuran 2×3, calon pengantin harus menyerahkan 8 lembar. Jumlah tersebut dibagi rata: 4 foto untuk calon pengantin wanita dan 4 lagi untuk calon pengantin pria.

Lalu, untuk ukuran 4×6, masing-masing hanya perlu menyerahkan 1 lembar. Jadi, total ada 10 lembar foto yang perlu dipersiapkan.

Warna Background Foto

Nah, soal warna background foto juga nggak kalah penting. Berdasarkan ketentuan dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Indonesia, background foto buku nikah wajib berwarna biru.

Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954, yang berarti cukup lawas, tapi tetap harus diikuti.

Biru ini bukan sekadar pilihan warna, tapi sudah jadi ketentuan yang harus dipatuhi. Jadi, pastikan saat memilih studio foto, warna latar belakangnya biru, ya!

Baju yang Dipakai untuk Foto Buku Nikah

Oke, ini juga penting. Foto buku nikah nggak boleh asal pilih baju.

Meskipun nggak ada aturan ketat soal model pakaian, ada beberapa rekomendasi yang sebaiknya diikuti agar hasil fotonya terlihat formal dan sesuai standar.

BACA JUGA: Warna Buku Nikah Perempuan dan Laki-Laki, Mengapa Berbeda?

Memakai Baju Formal

Syarat Foto Buku Nikah dan Aturannya, Lengkap!
Syarat Sah Foto Buku Nikah. (Foto Istimewa: Indira & Nando)

Untuk pemotretan buku nikah, calon pengantin diwajibkan menggunakan baju formal. Ini nggak berarti harus pakai kebaya buat wanita atau jas untuk pria, tapi setidaknya kenakan pakaian yang rapi dan tidak kasual. Hindari kaos atau t-shirt, karena itu jelas nggak masuk kategori formal.

Buat pengantin wanita yang berhijab, perhatikan model hijab yang digunakan. Jangan sampai terlalu mencolok atau menutupi wajah.

Pilih hijab yang pas di wajah dan jangan lupa rapikan ujung hijab ke belakang supaya tampak rapi dan proporsional di foto.

Warna Baju

Lalu, soal warna baju, sebenarnya nggak ada aturan khusus. Tapi, ada baiknya untuk menghindari warna biru, karena bakal nge-blend dengan background.

Pakaian berwarna putih sering kali jadi pilihan para calon pengantin. Kenapa? Karena warna ini kontras dengan background dan memberikan kesan bersih serta netral.

Namun, kalau mau pakai warna lain, nggak masalah juga, asal jangan sampai sama dengan warna latar belakang. Yang penting, hasil fotonya tetap terlihat jelas dan formal.

Gaya Saat Berfoto

Selain urusan baju dan background, gaya saat berfoto juga harus diperhatikan. Jangan sampai pose yang diambil malah bikin foto nggak sesuai standar.

Posisi yang benar adalah berdiri tegak, menghadap kamera dengan tangan lurus ke bawah. Nggak boleh menunduk, apalagi melirik ke samping. Ingat, ini bukan sesi foto model, jadi gaya harus sesopan mungkin.

Berapa Biaya Nikah di KUA?

Selain persiapan foto, ada satu lagi yang sering bikin calon pengantin penasaran: biaya nikah di KUA. Mengapa harus di KUA? Karena pernikahan yang didaftarkan dan dicatat di KUA dijamin mendapat perlindungan hukum. Nah, berita baiknya, menikah di KUA saat jam kerja itu gratis alias biayanya Rp0.

Tapi, kalau pengen acara yang lebih fleksibel di luar kantor KUA atau di luar jam kerja, siap-siap rogoh kocek Rp600.000,-. Biaya ini bukan buat disogokkan ke petugas, ya. Uang tersebut harus dibayarkan ke rekening resmi yang ditentukan oleh Kemenag melalui bank terdekat. Jangan sampai salah, lho!


Sekarang, dengan semua info ini, calon pengantin bisa lebih tenang menjalani proses persiapan pernikahan. Jangan sampai hal-hal kecil seperti syarat foto buku nikah malah jadi batu sandungan. Persiapkan semuanya dengan baik, dan semoga pernikahannya lancar jaya!

Acaranya.id

Acaranya.id

Layanan undangan digital untuk berbagai acara dengan tim profesional. Murah, revisi sepuasnya, sehari jadi!