Bagi para calon mempelai laki-laki, salah satu langkah penting dalam proses pernikahan adalah membuat surat pengantar nikah. Surat ini merupakan dokumen resmi yang diperlukan untuk mengurus akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan agama dan kepercayaan.
Artikel ini akan memandu membahas lengkap tentang seluk beluk surat pengantar nikah laki-laki, mulai dari format dan struktur yang benar, persyaratan administrasi yang diperlukan, tata cara pengajuan, hingga contoh surat resmi dan tips membuatnya.
Format dan Struktur Surat Pengantar Nikah Laki-laki
Surat pengantar nikah laki-laki memiliki format dan struktur yang baku untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen. Berikut adalah penjelasan detailnya:
1. Kop Surat
Kop surat terletak di bagian atas surat dan memuat informasi penting berikut:
Nama dan alamat kelurahan/desa tempat tinggal calon mempelai
- Pastikan nama kelurahan/desa ditulis lengkap dan sesuai dengan ejaan yang berlaku.
- Alamat harus jelas dan rinci, mencakup nama jalan, nomor rumah, RT/RW, dan kode pos.
Kode pos dan nomor telepon kelurahan/desa
- Kode pos penting untuk memudahkan pengiriman surat jika diperlukan.
- Cantumkan nomor telepon kelurahan/desa yang bisa dihubungi untuk konfirmasi atau keperluan lainnya.
Logo kelurahan/desa (opsional)
- Penggunaan logo bersifat opsional, namun bisa menambah kesan formal pada surat.
2. Nomor Surat
Nomor surat terletak di bawah kop surat dan berfungsi sebagai identifikasi unik surat. Biasanya menggunakan format:
- No. diikuti dengan tanda titik
- Tanggal pembuatan surat (contoh: 16 April 2024)
- Kode instansi terkait (sesuai kelurahan/desa setempat)
- Nomor urut surat pengantar nikah yang dikeluarkan pada tahun tersebut
- Tahun pembuatan surat
Contoh format lengkap nomor surat:
No. 440/DESA.SUKAMULYA/IV/2024
3. Perihal
Perihal menjelaskan tujuan pembuatan surat, yaitu “Surat Pengantar Nikah”. Pastikan penulisan perihal singkat, padat, dan jelas.
4. Isi Surat
Isi surat merupakan bagian terpenting yang memuat informasi detail tentang calon mempelai laki-laki dan pernikahannya.
Berikut poin-poin yang harus dicantumkan:
- Alinea 1: Membuka surat dengan salam dan penghormatan kepada pihak yang dituju (biasanya Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat).
Contoh: “Assalamu’alaikum Wr. Wb.” - Alinea 2: Menyebutkan maksud pembuatan surat, yaitu untuk memohon pengurusan akad nikah.
Contoh: “Dengan hormat, bersama ini kami mengajukan permohonan untuk pengurusan Akad Nikah…” - Alinea 3: Menjelaskan identitas calon mempelai laki-laki:
- Nama lengkap sesuai dengan KTP
- Tempat dan tanggal lahir
- Nomor KTP
- Alamat lengkap sesuai dengan KTP (bisa ditambahkan dengan pekerjaan jika diperlukan)
- Alinea 4: Menjelaskan identitas calon mempelai perempuan:
- Nama lengkap sesuai dengan KTP
- Tempat dan tanggal lahir
- Nomor KTP
- Alamat lengkap sesuai dengan KTP
- Alinea 5: Menjelaskan rencana tanggal dan tempat pelaksanaan akad nikah.
Contoh: “Rencana pelaksanaan akad nikah akan diselenggarakan pada hari [hari] tanggal [tanggal] bulan [bulan] tahun [tahun] bertempat di [nama masjid/gedung].” - Alinea 6: Menyatakan kesediaan calon mempelai laki-laki untuk mengikuti proses akad nikah sesuai dengan syariat Islam (khusus untuk pernikahan Islam).
Contoh: “Yang bersangkutan bersedia untuk mengikuti prosesi akad nikah sesuai dengan ketentuan syariat Islam.” (Sesuaikan dengan agama dan kepercayaan) - Alinea 7: Menutup surat dengan ucapan terima kasih dan hormat.
Contoh: “Demikian permohonan ini kami buat, atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak/Ibu Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan [nama kecamatan] kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.”
5. Lampiran
Lampiran memuat daftar dokumen yang dilampirkan bersama surat, seperti:
- Fotokopi KTP calon mempelai laki-laki dan perempuan (pastikan fotokopi masih bersih dan jelas)
- Fotokopi KK calon mempelai laki-laki dan perempuan
- Surat Izin Orang Tua (jika calon mempelai laki-laki berusia di bawah 21 tahun). Surat Izin Orang Tua dibuat di atas kertas bermaterai cukup (biasanya materai Rp. 6.000) dan ditandatangani oleh orang tua/wali.
- Surat Persetujuan Wali Nikah (jika calon mempelai laki-laki tidak memiliki orang tua). Surat Persetujuan Wali Nikah dibuat di atas kertas bermaterai cukup dan ditandatangani oleh wali yang sah secara agama.
- Fotokopi Ijazah Terakhir (opsional, tergantung kebijakan KUA setempat)
- Surat Numpang Nikah (dari KUA/Masjid penyelenggara akad nikah). Diperlukan jika akad nikah dilaksanakan di luar wilayah domisili calon mempelai laki-laki.
6. Tanda Tangan
Tanda tangan terletak di bagian bawah surat dan dilakukan oleh:
- Calon mempelai laki-laki
- Orang tua/wali calon mempelai (jika di bawah 21 tahun). Pastikan tanda tangan yang dibubuhkan sesuai dengan tanda tangan di KTP orang tua/wali.
Persyaratan Administrasi yang Diperlukan
Sebelum membuat surat pengantar nikah, pastikan telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi KTP calon mempelai laki-laki dan perempuan (pastikan fotokopi masih bersih dan jelas)
- Fotokopi KK calon mempelai laki-laki dan perempuan (pastikan fotokopi masih bersih dan jelas)
- Surat Izin Orang Tua (jika calon mempelai laki-laki berusia di bawah 21 tahun)
- Surat Persetujuan Wali Nikah (jika tidak memiliki orang tua)
- Fotokopi Ijazah Terakhir (opsional, tergantung kebijakan KUA setempat)
- Surat Numpang Nikah (dari KUA/Masjid penyelenggara akad nikah) (diperlukan jika akad nikah dilaksanakan di luar wilayah domisili calon mempelai laki-laki)
Tata Cara Pengajuan Surat Pengantar Nikah
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan surat pengantar nikah:
- Datang ke kelurahan/desa tempat tinggal calon mempelai laki-laki.
- Membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Pastikan semua dokumen sudah difotokopi dengan jumlah yang sesuai dengan permintaan kelurahan/desa.
- Mengisi formulir pengajuan surat pengantar nikah.
- Formulir biasanya disediakan oleh pihak kelurahan/desa. Isilah data dengan benar dan lengkap sesuai dengan KTP.
- Membayar biaya administrasi.
- Biaya administrasi biasanya tidak terlalu besar dan disetorkan langsung ke kelurahan/desa.
- Menunggu proses pembuatan surat (biasanya 1-2 hari kerja).
- Lama waktu pembuatan surat bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan kelurahan/desa setempat.
- Mengambil surat pengantar nikah setelah selesai.
- Jangan lupa membawa tanda pengenal (KTP) saat mengambil surat pengantar nikah.
Tips:
- Siapkan dokumen lengkap dan sesuai dengan persyaratan.
- Datang ke kelurahan/desa pada jam kerja untuk menghindari antrean panjang.
- Isi formulir pengajuan dengan data yang benar dan lengkap.
- Tanyakan petugas jika ada yang kurang jelas mengenai persyaratan atau prosedur pengajuan.
- Datang kembali tepat waktu untuk mengambil surat pengantar nikah.
Contoh Surat Pengantar Nikah yang Lengkap dan Resmi
Untuk memudahkan dalam memahami format penulisan surat pengantar nikah, berikut adalah contoh surat pengantar nikah yang lengkap dan resmi:
[Nama Kelurahan/Desa]
[Alamat Kelurahan/Desa, termasuk kode pos]
[Nomor Telepon Kelurahan/Desa (opsional)]
No. 440/DESA.SUKAMULYA/IV/2024
Perihal: Surat Pengantar Nikah
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan hormat, bersama ini kami mengajukan permohonan untuk pengurusan Akad Nikah atas nama:
Nama Lengkap: [Nama Lengkap Calon Mempelai Laki-laki]
Tempat, Tanggal Lahir: [Tempat Lahir], [Tanggal Lahir]
Nomor KTP: [Nomor KTP]
Alamat: [Alamat Lengkap sesuai KTP]
Pekerjaan (opsional): [Pekerjaan Calon Mempelai Laki-laki]
Rencana pelaksanaan akad nikah akan diselenggarakan pada hari [hari] tanggal [tanggal] bulan [bulan] tahun [tahun] bertempat di [nama masjid/gedung].
Yang bersangkutan bersedia untuk mengikuti prosesi akad nikah sesuai dengan ketentuan syariat Islam (khusus untuk pernikahan Islam). (Sesuaikan dengan agama dan kepercayaan)
Demikian permohonan ini kami buat, atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak/Ibu Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan [nama kecamatan] kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Hormat kami,
[Nama Calon Mempelai Laki-laki]
[Tanda Tangan dan Nama Orang Tua/Wali (jika di bawah 21 tahun)]
Lampiran:
- Fotokopi KTP Calon Mempelai Laki-laki
- Fotokopi KTP Calon Mempelai Perempuan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Calon Mempelai Laki-laki
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Calon Mempelai Perempuan
- (Surat Izin Orang Tua – jika diperlukan)
- (Surat Persetujuan Wali Nikah – jika diperlukan)
- (Fotokopi Ijazah Terakhir – opsional)
- (Surat Numpang Nikah – jika diperlukan)
Surat pengantar nikah laki-laki merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk melangsungkan akad nikah. Dengan memahami format penulisan, persyaratan administrasi, dan tata cara pengajuan, kamu dapat dengan mudah membuat surat pengantar nikah yang sesuai dan sah.
Suka dengan artikel Acaranya ID? Ikuti kami di Google News!