Mengetahui status pernikahan seseorang menjadi hal yang penting dalam berbagai keperluan, baik untuk urusan personal maupun legal. Hal ini bisa sangat bermanfaat sebelum seseorang melangkah ke jenjang pernikahan, untuk memastikan bahwa pasangan benar-benar lajang atau telah resmi bercerai dari pernikahan sebelumnya.
Saat ini, dengan kemajuan teknologi, mengecek status pernikahan seseorang dapat dilakukan dengan cepat dan mudah melalui internet.
Proses ini bahkan bisa dilakukan tanpa perlu mengunjungi instansi pemerintah, cukup dengan memanfaatkan beberapa platform online.
Cara Mengecek Status Pernikahan Melalui SIMKAH
Salah satu cara paling populer untuk memeriksa status pernikahan adalah melalui SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
SIMKAH merupakan platform digital yang diluncurkan oleh Kementerian Agama Indonesia, dan dirancang untuk menyediakan informasi tentang pencatatan pernikahan yang telah dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka browser dan kunjungi situs resmi SIMKAH di simkah.kemenag.go.id.
- Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan NIK, nama lengkap, dan informasi kontak.
- Setelah mendaftar, login dengan username dan password.
- Arahkan ke menu “Daftar Nikah” dan masukkan detail pencarian seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, serta bulan dan tahun nikah.
- Kamu juga dapat memasukkan NIK atau nama lengkap salah satu atau kedua pihak untuk pencarian lebih spesifik.
- Klik “Cari Data Nikah” dan hasil pencarian akan menampilkan status pernikahan, nama pasangan, tanggal pernikahan, dan lokasi KUA tempat pernikahan dicatat.
Cara Mengecek Status Pernikahan di Dukcapil
Selain SIMKAH, pengecekan status pernikahan juga bisa dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Langkah-langkahnya sederhana dan dapat diakses melalui website resmi Dukcapil setempat.
Berikut caranya:
- Kunjungi situs resmi Dukcapil sesuai daerah domisili.
- Cari menu yang menawarkan layanan pengecekan status pernikahan, seperti “Layanan Online” atau “Informasi Kependudukan”.
- Masukkan NIK dari orang yang ingin kamu cek status pernikahannya.
- Setelah melewati verifikasi CAPTCHA atau keamanan lainnya, sistem akan menampilkan status pernikahan, mencakup status saat ini (menikah, belum menikah, atau bercerai) beserta detail lainnya.
Cara Mengecek Status Pernikahan di Pengadilan Agama
Alternatif lain untuk mengecek status pernikahan adalah melalui Pengadilan Agama, terutama jika status hukum pernikahan terkait perceraian. Caranya bisa dilakukan secara online melalui situs Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs Direktori Putusan Mahkamah Agung di putusan3.mahkamahagung.go.id.
- Pilih opsi pencarian putusan dan masukkan kriteria seperti nama, nomor perkara, tahun, serta jenis perkara.
- Klik “Cari” dan daftar putusan akan muncul, termasuk detail tentang tanggal putusan, nomor perkara, dan ringkasan keputusan.
- Jika tersedia, dokumen putusan lengkap dapat diunduh untuk informasi lebih mendalam mengenai status pernikahan atau perceraian.
Pentingnya Mengecek Status Pernikahan
Mengetahui status pernikahan seseorang menjadi krusial dalam beberapa hal.
Pertama, transparansi dalam hubungan dapat membantu memastikan bahwa kedua pihak memahami status legal masing-masing sebelum menikah, sehingga mencegah konflik atau pernikahan ganda yang tidak sah.
Kedua, ini membantu menghindari potensi masalah hukum, karena menikahi seseorang yang masih dalam ikatan pernikahan dapat berujung pada tuntutan pidana.
Terakhir, status pernikahan seringkali dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif dan legal seperti pembagian warisan, klaim asuransi, atau hak asuh anak.
*Suka dengan artikel Acaranya ID? Ikuti kami di Google News! (klik bintangnya)