Menjelang pernikahan, ada banyak hal yang harus dipersiapkan, termasuk urusan administrasi seperti mendapatkan sertifikat layak nikah. Sertifikat ini adalah salah satu dokumen penting yang dikeluarkan oleh Puskesmas setelah melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin.
Selain menjadi persyaratan administrasi di KUA, sertifikat ini juga memberikan jaminan kesehatan bagi pasangan yang akan menikah.
Bagi Kamu yang belum familiar, sertifikat layak nikah berfungsi untuk memastikan bahwa kedua calon mempelai dalam kondisi sehat untuk menikah dan siap menjalani kehidupan berkeluarga.
Pemeriksaan kesehatan ini mencakup berbagai aspek, termasuk deteksi penyakit menular dan masalah kesehatan lainnya yang bisa mempengaruhi kehidupan pernikahan.
Kenapa Sertifikat Layak Nikah Penting?
Aturan mengenai sertifikat layak nikah tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 yang mengatur konseling dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin. Pemeriksaan ini bersifat opsional atau tidak wajib.
Dalam Pasal 9 Ayat 1, calon pengantin yang akan mencatatkan pernikahannya di KUA atau Kantor Catatan Sipil diperbolehkan memeriksakan kesehatannya secara sukarela di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan informasi kesehatan sebelum pernikahan berlangsung.
Hal ini juga membantu pasangan memahami kondisi kesehatan satu sama lain sebelum menikah. Bagi Kamu yang berencana memiliki keturunan, kesehatan reproduksi menjadi aspek penting yang dicek dalam proses ini.
Selain itu, sertifikat ini juga menunjukkan keseriusan kamu dan pasangan dalam mempersiapkan masa depan bersama, baik dari segi fisik maupun mental. Puskesmas juga memberikan informasi dan konseling mengenai kesehatan reproduksi dan pernikahan yang sehat.
Syarat Daftar Sertifikat Layak Nikah
Untuk mendapatkan sertifikat layak nikah, ada beberapa syarat yang harus Kamu penuhi. Syarat-syarat ini memastikan bahwa semua prosedur dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan.
- Usia minimal 19 tahun. Calon pengantin (catin) harus berusia minimal 19 tahun sesuai dengan ketentuan undang-undang.
- Pemeriksaan sesuai wilayah KTP. Pemeriksaan kesehatan dilakukan berdasarkan alamat yang tercantum di KTP, bukan domisili saat ini.
- Fotokopi KTP catin dan pasangan. Siapkan masing-masing 2 lembar fotokopi KTP Kamu dan pasangan.
- Fotokopi pengantar pemeriksaan kesehatan pranikah dari RT/RW. Pengantar ini harus mencantumkan nama, NIK pasangan, dan tanggal pernikahan yang direncanakan.
- Fotokopi surat cerai atau akta kematian (jika pernah menikah). Jika Kamu atau pasangan pernah menikah sebelumnya, sertakan fotokopi surat cerai atau akta kematian pasangan terdahulu.
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, Kamu dapat melanjutkan proses untuk pemeriksaan kesehatan dan mendapatkan sertifikat layak nikah.
Prosedur Mendapatkan Sertifikat Layak Nikah
Setelah memenuhi persyaratan dokumen, berikut adalah tahapan atau cara yang perlu Kamu lalui untuk mendapatkan sertifikat layak nikah dari Puskesmas atau fasilitas kesehatan yang terakreditasi.
1. Mendapatkan surat pengantar dari kelurahan
Pertama, Kamu perlu datang ke kantor kelurahan setempat untuk mengurus surat pengantar pencatatan pernikahan. Setelah itu, Kamu akan mendapatkan pengantar untuk pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan yang sudah ditunjuk.
2. Daftar di fasilitas kesehatan
Setelah mendapatkan surat pengantar, Kamu bisa mendaftar dan melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan (faskes) yang telah direkomendasikan. Pastikan Kamu datang sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan dan membawa semua dokumen yang diperlukan.
3. Pemeriksaan kesehatan lengkap
Di fasilitas kesehatan, Kamu akan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh yang mencakup pemeriksaan fisik, laboratorium, dan tes medis lainnya. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa Kamu dan pasangan tidak memiliki masalah kesehatan serius.
4. Pemberian imunisasi TT dan KIE Kespro
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Kamu dalam keadaan sehat, Kamu akan melanjutkan dengan konseling kesehatan reproduksi (KIE Kespro) dan mendapatkan imunisasi tetanus toxoid (TT). Namun, jika ditemukan kondisi medis tertentu, fasilitas kesehatan akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.
5. Cek sertifikat secara online
Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, Kamu bisa mengecek sertifikat layak nikah Kamu melalui situs resmi sertifikat-dinkes.jakarta.go.id.
Dengan mengikuti prosedur ini, Kamu dan pasangan dapat memastikan bahwa semua syarat kesehatan pranikah terpenuhi dan siap melangkah menuju hari pernikahan.
Mendapatkan sertifikat layak nikah dari Puskesmas adalah langkah penting dalam memastikan kesiapan Kamu dan pasangan untuk menikah. Selain sebagai syarat administratif, pemeriksaan kesehatan ini juga membantu kamu memahami kondisi kesehatan sebelum memasuki kehidupan pernikahan.
Jangan lupa untuk mempersiapkan semua dokumen dan mengikuti prosedur dengan baik agar proses ini berjalan lancar.
*Suka dengan artikel Acaranya ID? Ikuti kami di Google News! (klik bintangnya)