Biaya Akad Nikah di KUA Terbaru dan Syaratnya

5/5 - (2 suara)

Merencanakan pernikahan adalah sebuah perjalanan yang penuh lika-liku manis. Mulai dari mencari vendor, mencocokkan tanggal, hingga mempersiapkan daftar tamu.

Di tengah banyaknya hal yang harus dipikirkan, satu pertanyaan umum sering kali muncul di benak calon pengantin, yaitu berapa sih biaya akad nikah di KUA? Ada yang bilang gratis, tapi tak sedikit juga yang mendengar ada biaya tertentu. Kebingungan ini wajar, dan tentu bisa menambah beban pikiran kalian.

Tenang, kalian tidak sendirian. Sebagai Acaranya.id yang setiap hari membersamai para calon pengantin, kami sering sekali mendengar kegelisahan ini. Oleh karena itu, kami di sini untuk membantu meluruskan informasi yang simpang siur.

Artikel ini akan mengupas tuntas dan transparan mengenai biaya akad nikah di KUA. Kami akan jelaskan kapan akad nikah bisa gratis dan kapan harus membayar, lengkap dengan rincian, syarat, hingga payung hukum yang mengaturnya. Yuk, simak sampai tuntas agar persiapan hari bahagiamu semakin lancar!

Biaya Akad Nikah di KUA, Benarkah Sepenuhnya Gratis?

Jawaban singkatnya adalah: YA, benar. Melangsungkan prosesi akad nikah di kantor KUA (Kantor Urusan Agama) sama sekali tidak dipungut biaya alias Rp0. Ini bukan sekadar isapan jempol, melainkan sebuah kebijakan resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Tujuannya sangat mulia, yaitu untuk memberikan kemudahan bagi setiap warga negara yang ingin menunaikan ibadah pernikahan tanpa harus terbebani oleh biaya administrasi di kantor pemerintahan.

Namun, status “gratis” ini memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku. Kebijakan biaya Rp0 ini hanya berlaku jika prosesi akad nikah dilaksanakan di Balai Nikah atau kantor KUA dan dilangsungkan pada hari serta jam kerja operasional.

Umumnya, jam kerja KUA adalah dari hari Senin hingga Jumat, sekitar pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat. Jadi, jika kalian berencana menikah di KUA pada hari dan jam tersebut, kalian tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun untuk biaya pencatatannya.

BACA JUGA: Biaya Akad Nikah Ditanggung Siapa?

Rincian Biaya Akad Nikah di Luar KUA (di Rumah atau Gedung)

Pesan Undangan Digital Hanya di Acaranya.id

Bagaimana jika kalian memiliki impian untuk melangsungkan akad nikah di lokasi lain yang lebih personal, seperti di rumah, taman, masjid dekat rumah, atau di gedung resepsi? Tentu saja bisa.

Negara memfasilitasi keinginan ini, namun ada biaya resmi yang harus dibayarkan. Biaya untuk layanan akad nikah yang dilakukan di luar kantor KUA telah ditetapkan secara seragam di seluruh Indonesia, yaitu sebesar Rp600.000.

Biaya ini bukanlah untuk “membeli” layanan, melainkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sah. Dana ini dialokasikan untuk jasa profesi dan biaya transportasi penghulu yang harus datang ke lokasi pernikahan kalian, yang mungkin saja berada di luar hari atau jam kerja mereka.

Penting untuk diingat, pembayaran ini harus dilakukan melalui prosedur resmi dan tidak boleh diberikan langsung secara tunai kepada oknum penghulu. Berikut adalah langkah-langkah pembayarannya:

  • Kunjungi KUA di kecamatan tempat akad akan dilangsungkan untuk melakukan pendaftaran.
  • Sampaikan bahwa akad akan digelar di luar kantor KUA, lalu petugas akan memproses data dan membuatkan kode billing atau tagihan SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online).
  • Lakukan pembayaran sebesar Rp600.000 melalui bank persepsi yang ditunjuk (bisa melalui teller, ATM, atau mobile banking) menggunakan kode billing tersebut.
  • Serahkan bukti pembayaran yang sah kepada petugas KUA sebagai konfirmasi.

Syarat Administrasi untuk Mendaftar Nikah di KUA

Sebelum berbicara lebih jauh tentang biaya, kelengkapan dokumen adalah kunci utama agar proses pendaftaran berjalan mulus. Tanpa dokumen yang lengkap, pendaftaran kalian tidak dapat diproses, tidak peduli kalian memilih menikah di KUA atau di rumah. Persyaratan ini bersifat wajib dan menjadi dasar pencatatan pernikahan yang sah menurut negara.

Mempersiapkan dokumen ini sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari agar tidak terburu-buru. Pastikan semua data yang tertera valid dan tidak ada kesalahan penulisan. Berikut adalah daftar dokumen yang wajib kalian siapkan:

  • Surat Pengantar Nikah yang diperoleh dari Ketua RT/RW setempat.
  • Surat Keterangan untuk Nikah (Model N1) yang didapat dari kantor kelurahan atau desa.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua calon pengantin.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) kedua calon pengantin.
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir kedua calon pengantin.
  • Pas foto terbaru ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang berwarna biru.
  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA kecamatan asal jika akad nikah dilaksanakan di luar wilayah domisili salah satu calon pengantin.
  • Surat Izin Orang Tua (Model N5) jika usia calon pengantin masih di bawah 21 tahun.

Bagi calon pengantin yang berstatus duda atau janda, perlu melampirkan Akta Cerai asli atau Surat Keterangan Kematian pasangan sebelumnya.

Selalu pastikan untuk bertanya langsung ke KUA setempat jika ada kondisi khusus lainnya untuk menghindari kendala.

Kapan Sebaiknya Daftar KUA? Jangan Sampai Terlambat!

Salah satu pertanyaan penting lainnya adalah terkait waktu pendaftaran. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, pendaftaran kehendak nikah harus dilakukan selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan akad nikah.

Jangka waktu ini memberikan ruang bagi KUA untuk melakukan verifikasi data dan mengumumkan kehendak nikah kalian kepada publik untuk mencegah adanya halangan.

Meskipun batas minimalnya adalah 10 hari kerja, kami sangat menyarankan kalian untuk mendaftar jauh lebih awal. Waktu ideal untuk mendaftar adalah sekitar 1 hingga 2 bulan sebelum hari-H. Mengapa?

Ini memberikan kalian waktu yang sangat leluasa untuk mengurus jika ada dokumen yang kurang, memperbaiki kesalahan data, atau mengurus surat dispensasi dari Camat jika karena satu dan lain hal pendaftaran harus dilakukan kurang dari 10 hari kerja. Jangan menunda-nunda agar pikiran lebih tenang ya, Acaris!

Payung Hukum dan Undang-Undang Terkait Biaya Nikah

Transparansi biaya nikah di KUA ini diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Landasan hukum utamanya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Departemen Agama (sekarang Kementerian Agama). Regulasi inilah yang menjadi dasar penetapan biaya nikah Rp0 di kantor KUA dan Rp600.000 di luar kantor KUA.

Adanya undang-undang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan memberantas praktik pungutan liar (pungli). Dengan aturan yang jelas, setiap pasangan memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan nikah yang bebas biaya di kantor KUA pada jam kerja, dan mengetahui secara pasti biaya yang harus dikeluarkan jika memilih menikah di luar. Ini adalah wujud komitmen negara dalam memberikan pelayanan publik yang akuntabel dan transparan.


Jadi, kesimpulannya sangat jelas. Biaya akad nikah di KUA adalah gratis jika dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja. Namun, jika kalian ingin prosesi yang lebih personal di rumah atau lokasi lain, ada biaya resmi sebesar Rp600.000 yang harus disetorkan ke kas negara.

Kunci utamanya adalah persiapan dokumen yang lengkap dan pendaftaran yang dilakukan tepat waktu, idealnya 1-2 bulan sebelum hari pernikahan.

Dengan informasi ini, semoga tidak ada lagi keraguan dan kalian bisa fokus mempersiapkan momen sakral penyatuan cinta kalian. Setelah urusan KUA beres, saatnya membuat hari bahagiamu semakin berkesan dengan undangan digital premium dari Acaranya.id!


*Suka dengan artikel Acaranya ID? Ikuti kami di Google News! (klik bintangnya)

Acaranya ID

Acaranya ID

Layanan Undangan Digital Profesional ● Acaranya ID adalah #1 Jasa Pembuatan Undangan Online yang dipercaya ratusan pelanggan setiap bulannya. Tersedia 300+ desain undangan untuk acara pernikahan, ulang tahun, syukuran, khitan, hingga grand opening!