Tidak semua bentuk pernikahan yang dilakukan umat Islam sesuai dengan syariat. Salah satu bentuk praktik yang masih terjadi namun belum banyak dipahami adalah nikah syighar.
Banyak orang mungkin belum menyadari bahwa nikah jenis ini bisa menyalahi aturan hukum Islam dan membawa dampak negatif bagi kedua belah pihak, khususnya perempuan.
Maka dari itu, penting bagi kamu yang sedang mempersiapkan pernikahan untuk memahami apa itu nikah syighar dan bagaimana hukumnya dalam pandangan Islam.
Dengan mengetahui hal ini, kamu bisa menghindari praktik yang tidak sah dan memastikan pernikahan yang kamu jalani berjalan sesuai syariat. Yuk, simak artikel ini sampai selesai agar kamu tidak salah langkah!
Apa Itu Nikah Syighar?
Nikah syighar adalah bentuk pernikahan di mana dua pria menikahkan saudara perempuan atau wali perempuannya satu sama lain tanpa adanya mahar. Praktik ini lebih mengutamakan pertukaran pasangan daripada tujuan utama pernikahan itu sendiri, yaitu membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Contohnya, seorang pria berkata kepada pria lain, “Aku akan menikahkanmu dengan saudara perempuanku, dengan syarat kamu menikahkan aku dengan saudaramu.”
Dalam akad ini tidak ada mahar yang diberikan, atau jika pun ada, mahar hanya formalitas. Inilah yang disebut dengan syighar, yang oleh mayoritas ulama dikategorikan sebagai praktik yang bertentangan dengan syariat.
Hukum Nikah Syighar dalam Islam
Dalam Islam, nikah syighar dihukumi haram. Rasulullah SAW secara tegas melarang praktik ini dalam banyak hadits shahih. Salah satunya adalah riwayat dari Muslim yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada nikah syighar dalam Islam.”
Para ulama dari empat mazhab sepakat bahwa nikah syighar adalah bentuk pernikahan yang tidak sah jika tidak disertai mahar yang benar. Bahkan jika ada mahar, tetapi akad pernikahan dikaitkan dengan akad lainnya (misalnya dengan syarat saling menikahkan saudara), maka praktik itu tetap dianggap cacat hukum.
Hal ini karena pernikahan dalam Islam seharusnya didasari oleh kerelaan, mahar yang jelas, dan akad yang sah, bukan dengan barter pasangan.
Perempuan yang terlibat dalam nikah syighar pun berisiko kehilangan hak-haknya, termasuk hak atas mahar dan perlindungan dalam pernikahan.
Alasan Diharamkannya Nikah Syighar
Pengharaman nikah syighar bukan tanpa alasan. Praktik ini menyimpang dari prinsip-prinsip dasar pernikahan dalam Islam. Berikut adalah beberapa alasan kuat mengapa nikah syighar dilarang:
1. Mengabaikan Mahar sebagai Rukun Nikah
Mahar adalah salah satu rukun penting dalam akad nikah yang wajib diberikan oleh mempelai pria kepada wanita. Dalam nikah syighar, mahar dihilangkan atau dianggap tak penting karena diganti dengan pertukaran wali. Ini jelas bertentangan dengan hukum Islam.
Mahar bukan hanya sekadar simbol, tetapi bentuk penghormatan dan tanggung jawab dari seorang suami kepada istrinya. Tanpa mahar yang sah, maka kedudukan akad nikah menjadi tidak sah.
2. Menurunkan Martabat Perempuan
Perempuan dalam nikah syighar seringkali hanya dijadikan alat tukar, tanpa mendapatkan haknya secara penuh. Ini jelas melanggar prinsip Islam yang menjunjung tinggi hak-hak perempuan dalam rumah tangga.
Islam mengajarkan bahwa perempuan memiliki hak untuk memilih pasangannya, menerima mahar, dan hidup dalam pernikahan yang adil. Dalam nikah syighar, semua hal ini diabaikan demi memenuhi kesepakatan antar wali.
3. Menyalahi Tujuan Pernikahan
Tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah untuk membentuk keluarga yang harmonis dan saling melengkapi. Namun dalam nikah syighar, tujuan ini tertutup oleh kepentingan pribadi dua pria yang bertukar pasangan wanita.
Hal ini menjadikan pernikahan hanya sebatas formalitas tanpa niat membentuk rumah tangga yang sehat, sehingga berpotensi merugikan semua pihak.
4. Tidak Ada Kerelaan dari Pihak Perempuan
Salah satu syarat sahnya pernikahan dalam Islam adalah kerelaan dari pihak perempuan. Dalam praktik nikah syighar, perempuan bisa jadi dinikahkan tanpa sepengetahuan atau kerelaannya.
Padahal Islam menekankan pentingnya restu dan persetujuan dari calon mempelai perempuan sebelum akad nikah dilakukan.
Pandangan Ulama Tentang Nikah Syighar
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa nikah syighar adalah bentuk akad yang batil jika tidak memenuhi syarat sahnya pernikahan, khususnya mahar.
Bahkan jika semua rukun nikah terpenuhi, tetapi ada unsur pertukaran wali, akad tersebut tetap dinilai fasad (rusak).
Beberapa ulama menegaskan bahwa pernikahan ini boleh diperbaiki jika mahar dibayarkan secara benar dan akad ulang dilakukan tanpa syarat barter. Namun, tetap saja praktik awalnya dihukumi haram.
Pandangan ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga keadilan dan hak-hak perempuan dalam pernikahan. Maka, memahami hukum nikah syighar bukan hanya soal teori, tapi juga penting untuk mencegah terjadinya pernikahan yang merugikan salah satu pihak.
Contoh Praktik Nikah Syighar dalam Kehidupan Nyata
Walaupun sudah dilarang secara tegas, praktik nikah syighar masih bisa ditemukan dalam kehidupan masyarakat, terutama di pedesaan atau lingkungan dengan pemahaman agama yang minim. Biasanya terjadi saat dua pria ingin menikahkan saudara mereka tanpa membayar mahar.
Contohnya, dua sahabat sepakat menikahi saudara perempuan masing-masing tanpa membicarakan mahar. Mereka hanya bersepakat secara informal dan langsung melangsungkan akad.
Meski terkesan saling menguntungkan, praktik ini justru merugikan perempuan yang tidak mendapatkan hak-haknya sesuai syariat.
Inilah mengapa penting bagi setiap pasangan dan keluarga yang hendak menikah untuk memahami hukum dan adab pernikahan dengan baik. Jangan sampai niat baik menikah justru jadi jalan masuk perbuatan yang dilarang agama.
Tips Menghindari Nikah Syighar
Agar kamu tidak terjebak dalam praktik nikah syighar, berikut beberapa tips yang bisa kamu terapkan saat mempersiapkan pernikahan:
1. Pelajari Hukum Pernikahan dengan Baik
Memahami syarat dan rukun nikah sangat penting agar kamu tidak salah langkah. Konsultasikan dengan ustaz atau lembaga pernikahan resmi jika perlu.
Dengan pengetahuan yang benar, kamu bisa memastikan bahwa akad nikah yang dilakukan sah dan tidak melanggar hukum agama.
2. Pastikan Mahar Ditetapkan dan Disepakati
Mahar wajib disepakati sebelum akad nikah. Jangan anggap remeh persoalan mahar karena ini bagian dari hak perempuan dalam pernikahan.
Mahar bisa dalam bentuk uang, barang, atau jasa yang memiliki nilai. Pastikan juga disepakati tanpa tekanan atau paksaan.
3. Libatkan KUA atau Lembaga Resmi
Mengurus pernikahan melalui KUA atau lembaga resmi akan membantu memastikan bahwa proses pernikahan berjalan sesuai syariat dan hukum negara.
Selain itu, kamu juga akan mendapatkan bimbingan pranikah dan pencatatan resmi untuk dokumen negara.
4. Jangan Menikahkan dengan Syarat Balasan
Hindari perjanjian saling menikahkan anggota keluarga sebagai syarat utama akad nikah. Fokuslah pada kerelaan dan kesepakatan antara calon suami istri.
Pernikahan adalah ibadah dan tanggung jawab besar. Jangan permudah hanya karena ingin menghindari mahar atau proses administratif.
Kesimpulan
Nikah syighar adalah praktik yang bertentangan dengan syariat Islam karena mengabaikan mahar dan menjadikan perempuan sebagai alat tukar. Hukum nikah syighar adalah haram, dan pernikahan semacam ini dianggap tidak sah jika tidak diperbaiki.
Dengan memahami pengertian nikah syighar dan hukumnya, kamu bisa menghindari kesalahan besar dalam pernikahan dan memastikan kehidupan rumah tangga yang berkah.
*Suka dengan artikel Acaranya ID? Ikuti kami di Google News! (klik bintangnya)