Cuti Menikah Berapa Hari? Ketahui Aturan Terbaru

Pertanyaan mengenai cuti menikah berapa hari kerap muncul, terutama bagi mereka yang sedang merencanakan pernikahan. Pertanyaan ini wajar karena cuti menikah adalah salah satu hak karyawan yang dijamin oleh UU Ketenagakerjaan.

Tapi, berapa lama sih sebenarnya durasi cuti menikah ini? Apakah durasinya berbeda untuk karyawan baru atau bagi yang sedang merencanakan pernikahan kedua? Tak hanya itu, apakah cuti menikah ini juga mengurangi jatah cuti tahunan?

Penasaran dengan jawabannya? Yuk, simak artikel ini sampai habis untuk mengetahui segala hal tentang cuti menikah, mulai dari peraturan bagi PNS hingga aturan khusus yang berlaku dalam UU Ketenagakerjaan.

Durasi Cuti Menikah Berdasarkan UU Ketenagakerjaan

Cuti menikah merupakan hak karyawan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Menurut Pasal 93 ayat (2) huruf (c), karyawan berhak mendapatkan cuti selama 3 hari kerja untuk melangsungkan pernikahan.

Jadi, tak perlu khawatir, waktu 3 hari ini cukup untuk mengurus segala keperluan pernikahan, mulai dari akad hingga resepsi.

Namun, perlu diingat bahwa durasi ini berlaku untuk karyawan di sektor swasta, jadi kalau bekerja sebagai PNS, ada aturan tersendiri yang mengaturnya.

Sebagai informasi tambahan, karyawan yang mengajukan cuti menikah juga tetap akan mendapatkan upah penuh selama masa cuti tersebut. Jadi, tak perlu khawatir akan pengurangan gaji ya!

Bagaimana dengan Cuti Menikah untuk Karyawan Baru?

cuti menikah berapa hari

Nah, kalau ada yang baru bekerja dan mau menikah, bagaimana dengan hak cutinya? Ternyata, status karyawan baru tidak menghilangkan hak atas cuti menikah. Karyawan tetap berhak atas cuti menikah selama 3 hari, bahkan jika masa kerjanya baru seumur jagung. Jadi, tidak ada alasan untuk khawatir jika baru bergabung dengan perusahaan tetapi ingin segera mengikat janji suci dengan pasangan.

Namun, ada baiknya untuk selalu berdiskusi dengan HRD atau atasan langsung agar tidak ada miskomunikasi terkait pengajuan cuti menikah ini.

Karena walaupun hak cuti sudah diatur, kebijakan internal perusahaan bisa saja sedikit berbeda, meski tetap harus sejalan dengan UU Ketenagakerjaan.

Cuti Menikah untuk PNS

Bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), aturan cuti menikah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Durasi cuti menikah bagi PNS juga sama, yaitu 3 hari kerja.

Namun, PNS bisa mengajukan cuti menikah jauh sebelum hari-H, bahkan hingga satu bulan sebelumnya, terutama jika pernikahannya melibatkan prosesi adat yang membutuhkan persiapan panjang.

Penting juga untuk diperhatikan, pengajuan cuti bagi PNS memerlukan surat pengantar dari atasan, serta dokumen pendukung lainnya seperti undangan pernikahan atau surat pernyataan nikah dari KUA. PNS juga harus memastikan tidak ada tugas mendesak yang harus diselesaikan sebelum mengajukan cuti menikah ini.

Pernikahan Kedua Apakah Masih Dapat Cuti?

Ini dia salah satu pertanyaan yang kerap muncul: apakah cuti menikah berlaku juga untuk pernikahan kedua? Jawabannya, ya!

UU Ketenagakerjaan tidak membedakan antara pernikahan pertama, kedua, atau bahkan ketiga. Selama status karyawan masih aktif, hak cuti menikah tetap berlaku. Jadi, bagi yang menikah lagi setelah berpisah atau ditinggal pasangan, tetap bisa mengajukan cuti menikah.

Namun, untuk pernikahan kedua dan seterusnya, sebaiknya tetap melakukan diskusi dengan HRD, karena beberapa perusahaan mungkin memiliki kebijakan tambahan yang perlu dipatuhi.

Buat Undangan Pernikahan Digital

Solusi undangan pernikahan online dengan banyak pilihan desain dan revisi tanpa batas hanya di Acaranya.id!

Apakah Cuti Menikah Mengurangi Cuti Tahunan?

Pertanyaan lain yang sering muncul adalah: “apakah cuti menikah mengurangi jatah cuti tahunan?”

Berdasarkan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, cuti menikah tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan. Cuti menikah merupakan jenis cuti khusus yang terpisah dari cuti tahunan, sehingga keduanya tidak saling mengurangi.

Namun, selalu ada baiknya untuk memeriksa peraturan internal perusahaan. Ada beberapa perusahaan yang memiliki kebijakan internal yang mungkin berbeda, walaupun secara hukum tetap harus memberikan cuti menikah tanpa mengurangi cuti tahunan.

BACA JUGA: Contoh Surat Undangan Pernikahan Tulis Tangan Simple

Contoh Surat Cuti Menikah

Berikut adalah contoh surat permohonan cuti menikah yang bisa digunakan sebagai referensi:

[Nama Perusahaan]
[Alamat Perusahaan]
Telp: [Nomor Telepon Perusahaan]
Email: [Email Perusahaan]

Perihal: Permohonan Cuti Menikah
Lampiran: [Jumlah Lampiran, jika ada]

Kepada Yth.,
[Nama Atasan Langsung / HRD]
[Jabatan Atasan Langsung / HRD]
[Nama Perusahaan]
[Alamat Perusahaan]

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Lengkap]
NIK : [Nomor Induk Karyawan]
Jabatan : [Jabatan]
Departemen : [Departemen]
Tanggal Mulai Bekerja: [Tanggal Mulai Bekerja di Perusahaan]

Bersama surat ini, saya bermaksud untuk mengajukan permohonan cuti menikah selama 3 (tiga) hari kerja sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 93 ayat (2) huruf (c). Adapun rencana tanggal pernikahan saya adalah sebagai berikut:

Tanggal Pernikahan: [Tanggal Pernikahan]
Lokasi Pernikahan : [Tempat / Lokasi Pernikahan]

Sehubungan dengan hal tersebut, saya mengajukan cuti menikah mulai tanggal [Tanggal Mulai Cuti] sampai dengan tanggal [Tanggal Akhir Cuti]. Saya berkomitmen untuk menyelesaikan semua pekerjaan yang menjadi tanggung jawab saya sebelum cuti berlangsung dan siap melanjutkan pekerjaan setelah masa cuti berakhir.

Demikian permohonan cuti menikah ini saya sampaikan. Besar harapan saya agar Bapak/Ibu dapat memberikan izin cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Atas perhatian dan pengertian Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

(tanda tangan)

[Nama Lengkap]
[NIK Karyawan]

Lampiran (Jika Diperlukan):

  1. Fotokopi Kartu Undangan Pernikahan
  2. Surat Pernyataan Nikah dari KUA

Surat ini bisa disesuaikan sesuai dengan kebijakan perusahaan atau institusi terkait. Pastikan untuk mengecek dan mengikuti prosedur internal yang berlaku.


Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa cuti menikah adalah hak yang dijamin oleh UU Ketenagakerjaan bagi semua karyawan, baik di sektor swasta maupun PNS.

Dengan durasi 3 hari kerja, cuti menikah ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi karyawan dalam mengurus segala keperluan pernikahan tanpa mengurangi jatah cuti tahunan.

Bagi karyawan yang baru saja bergabung atau sedang merencanakan pernikahan kedua, jangan khawatir karena hak cuti menikah tetap berlaku. Pastikan untuk selalu berkoordinasi dengan HRD atau atasan agar proses pengajuan cuti berjalan lancar. Dengan begitu, pernikahan dapat dilangsungkan dengan tenang tanpa perlu memikirkan urusan pekerjaan.

Jadi, sudah siap mengajukan cuti menikah? Pastikan semua persyaratan sudah lengkap, ya!

Acaranya.id

Acaranya.id

Layanan undangan digital untuk berbagai acara dengan tim profesional. Murah, revisi sepuasnya, sehari jadi!