Bacaan Ijab Kabul Nikah yang Benar dalam Islam, Tidak Wajib Bahasa Arab!

Momen sakral pernikahan tak lepas dari prosesi ijab kabul. Ucapan “saya terima nikah dan kawinnya” adalah kalimat sakti yang mengikat janji suci sepasang pengantin.

Namun, banyak yang masih ragu, apakah bacaan ijab kabul harus menggunakan bahasa Arab? Atau, apakah sah jika diucapkan dalam bahasa Indonesia, Jawa, Sunda, atau bahasa daerah lainnya?

Pertanyaan-pertanyaan ini seringkali muncul di benak calon pengantin dan keluarga. Artikel ini akan memberikan penjelasan lengkap mengenai bacaan ijab kabul yang benar dalam Islam, disertai contoh-contoh bacaan yang mudah dipahami.

Sebagai umat Islam, pernikahan adalah ibadah yang sangat dianjurkan. Prosesi ijab kabul merupakan rukun yang paling penting dalam pernikahan.

Melalui ijab kabul, terjalinlah ikatan suci antara seorang laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami tata cara pelaksanaan ijab kabul yang benar sesuai dengan syariat Islam.

Pengertian Ijab Kabul

Ijab kabul adalah pernyataan resmi yang diucapkan oleh wali nikah dan calon pengantin pria sebagai tanda sahnya suatu pernikahan.

Ijab merupakan pernyataan dari wali yang menikahkan perempuan yang berada di bawah wali tersebut kepada calon pengantin pria.

Sedangkan kabul adalah pernyataan penerimaan dari calon pengantin pria atas lamaran pernikahan tersebut.

Proses ijab kabul ini merupakan akad nikah yang paling utama dan menjadi dasar sahnya pernikahan dalam Islam.

Syarat Sah Ijab Kabul

Pesan Undangan Digital Hanya di Acaranya.id

Agar ijab kabul dianggap sah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Adanya wali nikah: Wali nikah adalah orang yang berhak menikahkan seorang perempuan. Biasanya, wali nikah adalah ayah kandung, kakek kandung, atau saudara laki-laki kandung. Dalam kondisi tertentu, seperti jika ayah kandung telah meninggal, maka wali nikah dapat digantikan oleh wali hakim.
  • Adanya calon pengantin: Kedua calon pengantin harus memenuhi syarat-syarat sah untuk menikah, seperti sudah baligh, berakal sehat, dan tidak memiliki hubungan mahram. Selain itu, calon pengantin juga harus memiliki niat yang tulus untuk menikah.
  • Dua orang saksi: Saksi merupakan pihak yang menyaksikan langsung prosesi ijab kabul. Jumlah saksi yang disyaratkan adalah dua orang laki-laki yang adil dan beragama Islam. Peran saksi sangat penting untuk memberikan kesaksian jika terjadi perselisihan di kemudian hari.
  • Lafadz ijab dan kabul: Lafadz ijab dan kabul harus diucapkan dengan jelas dan menggunakan kata-kata yang menunjukkan maksud untuk menikah. Lafadz ini dapat diucapkan dalam bahasa apa pun, asalkan maknanya sama dan dipahami oleh semua pihak yang hadir.

Bahasa yang Digunakan dalam Ijab Kabul

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai bahasa yang digunakan dalam ijab kabul. Apakah harus bahasa Arab? Jawabannya adalah tidak harus.

Islam tidak membatasi penggunaan bahasa tertentu dalam ijab kabul. Yang terpenting adalah maksud dan tujuan dari ijab kabul tersebut tercapai.

Banyak pasangan yang memilih untuk mengucapkan ijab kabul dalam bahasa Indonesia, Jawa, Sunda, atau bahasa daerah lainnya, sesuai dengan budaya dan kebiasaan masing-masing. Hal ini tidak mengurangi keabsahan pernikahan.

BACA JUGA: Kumpulan Quotes Pernikahan Islami untuk Undangan Digital

Contoh Bacaan Ijab Kabul dalam Berbagai Bahasa

Bahasa Arab:

  • Ijab: Ankahtuka wa zawwajtuka makhtubataka binti (nama pengantin perempuan) alal mahri (sebutkan maskawin). (Artinya: Saya nikahkan engkau dengan tunanganmu, putri (nama pengantin perempuan) dengan maskawin (sebutkan maskawin).)
  • Kabul: Qabilt (Artinya: Saya terima.)

Bahasa Indonesia:

  • Ijab: “Saya nikahkan anak saya (nama calon pengantin perempuan) dengan engkau (nama calon pengantin pria) dengan maskawin sejumlah (sebutkan maskawin) tunai.”
  • Kabul: “Saya terima nikah dan kawinnya (nama calon pengantin perempuan) dengan maskawin sejumlah (sebutkan maskawin) tunai.”

Bahasa Jawa:

  • Ijab: “Kula nikahkan putrira kula (nama calon pengantin perempuan) kaliyan panjenengan (nama calon pengantin pria) kanthi mahar (sebutkan maskawin) tunai.”
  • Kabul: “Kula tampi nikah lan kawinipun (nama calon pengantin perempuan) kanthi mahar (sebutkan maskawin) tunai.”

Bahasa Sunda:

  • Ijab: “Abdi nikahkeun putra abdi (nama calon pengantin perempuan) ka anjeun (nama calon pengantin pria) kalayan mahar (sebutkan maskawin) tunai.”
  • Kabul: “Abdi nampi nikah sareng kawinana (nama calon pengantin perempuan) kalayan mahar (sebutkan maskawin) tunai.”

Keutamaan Menikah

Menikah adalah sunnah Rasulullah SAW yang memiliki banyak keutamaan, di antaranya:

  • Menghindari zina: Pernikahan adalah cara yang halal untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia. Dengan menikah, seseorang terhindar dari perbuatan zina yang berdosa besar.
  • Menyempurnakan agama: Islam mengajarkan bahwa pernikahan adalah salah satu cara untuk menyempurnakan agama. Dengan menikah, seseorang dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
  • Mendapatkan keturunan: Keturunan adalah anugerah yang sangat berharga bagi setiap pasangan suami istri. Dengan memiliki keturunan, seseorang dapat melanjutkan keturunannya dan memperbanyak umat Islam.

Persiapan Sebelum Akad Nikah

Sebelum melaksanakan akad nikah, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan, antara lain:

  • Memilih tanggal dan tempat akad nikah: Pilihlah tanggal dan tempat yang baik dan sesuai dengan kemampuan.
  • Menyiapkan saksi: Undanglah dua orang saksi yang dapat dipercaya untuk menjadi saksi akad nikah.
  • Menyiapkan mahar: Sesuaikan jumlah dan jenis mahar dengan kemampuan calon pengantin pria.
  • Mengurus surat-surat nikah: Lengkapi semua persyaratan administrasi yang diperlukan untuk mendapatkan surat nikah.

SELENGKAPNYA: Wedding Checklist Indonesia


Proses ijab kabul merupakan momen yang sangat sakral dalam sebuah pernikahan. Meskipun bahasa Arab sering digunakan dalam ijab kabul, namun penggunaan bahasa Indonesia atau bahasa daerah lainnya juga diperbolehkan dalam Islam.

Yang terpenting adalah maksud dan tujuan dari ijab kabul tersebut tercapai, yaitu terjalinnya ikatan pernikahan yang sah dan berkah.


*Suka dengan artikel Acaranya ID? Ikuti kami di Google News! (klik bintangnya)

Acaranya ID

Acaranya ID

Layanan Undangan Digital Profesional ● Acaranya ID adalah #1 Jasa Pembuatan Undangan Online yang dipercaya ratusan pelanggan setiap bulannya. Tersedia 300+ desain undangan untuk acara pernikahan, ulang tahun, syukuran, khitan, hingga grand opening!